Postingan

Gambar
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN BAKU.  oleh: Mulyono, S.H., M.Kn. A.    Pendahuluan Perjanjian atau perikatan merupakan suatu kegiatan   yang sering dilakukan oleh orang-orang, organisasi (badan hukum) dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat kaitannya dengan interaksi atau hubungan diantara mereka, dengan berbagai cara, bentuk dan upaya yang secara bebas dimungkinkan oleh mereka untuk melakukan hubungan hukum dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut. Dasar dari hubungan yang bebas diantara para pihak tersebut dinamakan dengan perjanjian atau perikatan yang diatur dalam buku III KUHPerdata yang disebut dengan asas kebebasan berkontrak ( contractvrijheid/partijaunomie) , [1] artinya subyek-subyek hukum diberi suatu kebebasan untuk mengadakan atau melaksanakan kontrak/perjanjian sesuai kehendak dalam menentukan isi dan syarat berdasarkan kesepakatan asalkan memenuhi rambu-rambu pembatasannya meliputi: -  

AKIBAT HUKUM PENENTUAN NILAI PASAR DALAM PEMBUATAN AKTA JUALBELI TANAH DAN BANGUNAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MENGENAI NILAI JUAL OBYEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (NJOP – BPHTB)

Oleh : Mulyono, S.H., M.Kn. A.     Pendahuluan Membangun suatu negara tentu dibutuhkan suatu dana yang sangat besar, karena pada prinsipnya negara adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara menyeluruh meskipun tidak sedikit swasta yang mengambil peran atau mengambil bagian dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Pada dasarnya sumber dana yang besar yang dibutuhkan negara untuk membiayai pembangunan berasal dari berbagai macam sumbernya, antara lain bisa dari pendapatan pajak, restribusi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, cukai, utang luar negeri, bagi hasil migas, kontrak karya tambang, visa dan pendapatan lainnya. Pada dekade tahun 1980-an Indonesia mengandalkan modal untuk membiayai pembangunan yang berasal dari ekspor migas yang saat itu menjadi primadona pendapatan negara, bahkan pada masa itu Indonesia memegang peranan penting dalam organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), akan tetapi dengan berkurangnya