
PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN BAKU. oleh: Mulyono, S.H., M.Kn. A. Pendahuluan Perjanjian atau perikatan merupakan suatu kegiatan yang sering dilakukan oleh orang-orang, organisasi (badan hukum) dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat kaitannya dengan interaksi atau hubungan diantara mereka, dengan berbagai cara, bentuk dan upaya yang secara bebas dimungkinkan oleh mereka untuk melakukan hubungan hukum dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut. Dasar dari hubungan yang bebas diantara para pihak tersebut dinamakan dengan perjanjian atau perikatan yang diatur dalam buku III KUHPerdata yang disebut dengan asas kebebasan berkontrak ( contractvrijheid/partijaunomie) , [1] artinya subyek-subyek hukum diberi suatu kebebasan untuk mengadakan atau melaksanakan kontrak/perjanjian sesuai kehendak dalam menentukan isi dan syarat berdasarkan kesepakatan asalkan memenuhi rambu-rambu pembatasan...