PERAN PENEMUAN HUKUM OLEH NOTARIS BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN AKTA-AKTA PENJUALAN JAMINAN KREDIT MACET YANG DIJAMIN DENGAN HAK TANGGUNGAN

oleh : Mulyono, S.H., M.Kn.

A. Pendahuluan
Setelah di undangkannya Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris perkembangan dunia notaris di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat besar dalam kaitan tugasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta dalam lalu lintas hukum perdata. Notaris sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat dibidang hukum tentu dibutuhkan penguasaan materi akan bidang hukum perdata yang mumpuni dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa hukum dibidang pembuatan alat bukti. Perkembangan hukum yang sangat cepat tentu mempengaruhi tugas yang dijalankan oleh notaris untuk membuat akta-akta dalam rangka mengikuti perkembangan atau perbuatan manusia yang begitu cepat tersebut. Dasar perbuatan atau tugas notaris sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris akan tetapi tidak semuanya perbuatan atau tugas notaris tersebut telah memenuhi tuntutan masyarakat akan pemenuhan kebutuhan jasa di bidang hukum dalam rangka pembuatan akta-akta karena begitu cepatnya perkembangan hukum di masyarakat. Dengan begitu cepatnya perkembangan hukum di masyarakat maka notaris dituntut dapat menemukan cara atau terobosan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut seperti apa yang ada dalam Undang-Undang, kegiatan tersebut disebut Penemuan Hukum yang lazimnya diartikan sebagai pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Sama seperti hakim, notaris sebagai petugas-petugas hukum lain harus dapat menemukan cara atau membuat akta untuk sarana penyelesaian hukum dibidang keperdataan asal perbuatan itu tidak dilarang oleh Undang-Undang dan kebutuhan akan jasa bidang tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat dalam hal efisiensi Seperti halnya tata cara penyelesaian kredit macet yang dijamin dengan hak tanggungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (UU HT) bahwa pada pasal 6 dijelaskan bahwa apabila debitor cidera janji maka pemegang hak tanggungan atas kekuasaan sendiri dapat menjual obyek tersebut melalui pelelangan umum. Meskipun sudah diatur dengan pelelangan umum akan tetapi dalam kenyataannya notaris dapat membuat terobosan dengan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah dengan membuat akta-akta mengenai penjualan dibawah tangan jaminan kredit yang dijamin dengan hak tanggungan. Berangkat dari kenyataan tersebut diatas penulis ingin mengkaji mengenai peranan notaris dalam pembuatan akta-akta berkaitan dengan penjualan jaminan kredit yang dijamin dengan hak tanggungan.
B. Permasalahan
Permasalahan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya ada dengan kenyataan yang sebenarnya di lapangan, antara apa yang dilakukan dengan apa yang tersedia, antara harapan dengan pencapaian hasil atau apa yang disebut des sollen dengan das sein. Dari uraian yang telah disebutkan diatas dapat dirumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut yaitu bagaimana kedudukan penemuan hukum yang dilakukan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta mengenai penyelesaian kredit macet dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor Tentang Hak Tanggungan beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah?
C. Pembahasan 
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Undang-Undang sehingga kepadanya mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut. Pengertian notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak ada satu pasalpun yang melarang notaris untuk membuat akta perkaitan dengan penjualan jaminan kredit yang dijamin dengan hak tanggungan. Mengenai ketentuan pelelangan di muka umum obyek hak tanggungan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan memang wajib dilaksanakan, karena hal tersebut merupakan perintah Undang-Undang, akan tetapi dalam kenyataannya bahwa pelaksanaan lelang memakan waktu dan biaya yang banyak, serta kebutuhan debitur yang utangnya macet juga sangat mendesak untuk menutup pinjamannya tersebut. Dengan dasar tersebut notaris karena kewenangan jabatannya tersebut membuat penemuan hukum baru dalam menyelesaikan kredit macet atau penjualan asset tersebut melalui penjualan dibawah tangan, selain didapat hasil penjualan yang lebih besar juga debitur masih terlibat dalam proses penjualan tersebut. Apakah hal itu menimbulkan masalah atau melanggar Undang-Undang karena sudah ada instrumen yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Hak Tanggungan, menurut hemat saya adalah tidak karena hal itu merupakan bagian dari penemuan hukum yang dilakukan oleh notaris, selain cepat dan mudah pelaksanaan eksekusinya juga akan didapat hasil yang besar pula serta aman. Kaitan dengan penemuan hukum tadi, akta-akta yang harus dibuat oleh notaris dalam rangka penjualan jaminan kredit yang dipasang dengan hak tanggungan sehingga memberikan keamanan bagi pihak debitor, kreditor dan bahkan notaris sendiri adalah: 1) Akta pernyataan Mengenai ketidaksanggupan debitor melunasi utang-utangnya kepada kreditor. 2) Akta surat kuasa Berisi mengenai kuasa untuk melunasi utang dan mengambil jaminan kepada debitor. 3) Akta Surat Kuasa Menjual Kuasa untuk menjual tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kepada kreditor. 4) Akta Pengosongan. Pengosongan tanah dan bangunan dari penghuni-penghuni dan penghuni lain yang menjadi tanggungan pihak Debitor. Apa yang dilakukan oleh notaris tidaklah salah karena debitor secara sukarela telah menyerahkan kepada kreditor untuk menjualkan assetnya yang sedang macet tersebut, serta bagi notaris didapat pekerjaan pembuatan akta notaris. Dasar dari perjanjian apapun termasuk penjualan asset dibawah tangan adalah terpenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri. 2. Cakap dalam membuat perjanjian. 3. Adanya hal tertentu. 4. Sebab yang halal Serta apakah dalam perjanjian tersebut ada unsur penipuan, kekhilafan dan pemaksaan, kalau hal itu tidak ada tentu perbuatan hukum antara kreditor dan calon pembeli aset tersebut tidak ada masalah bahkan itu merupakan terobosan baru untuk membantu pejabat lelang mengurangi menumpuknya tugas lelang asset kredit macet tersebut. Pada penjualan dibawah tangan ini antara debitor dengan kreditor sudah terjadi kesepakatan mengenai harga, pembeli asset bahkan dimungkinkan yang mencarikan pembeli adalah debitor sendiri. Dengan demikian penemuan hukum atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh notaris memenuhi tiga unsur dalam menegakkan hukum yaitu: 1) kepastian hukum (Rechtssicherheit), akta yang dibuat sangat memenuhi kepastian hukum karena akta tersebut memenuhi kebutuhan para pihak dan kenyataan dalam praktek juga dipergunakan. 2) kemanfaatan (Zweckmassigkeit) bermanfaat bagi kreditor, debitor maupun notaris sendiri, sebagai alternatif pengganti lelang obyek hak tanggungan. 3) keadilan (Gerechtigkeit). Tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembuatan hukum ini.
D. Penutup 
1) Kesimpulan
Bahwa notaris pada dasarnya termasuk pihak-pihak yang dapat melakukan penemuan hukum berkaitan dengan pembuatan akta-akta yang menjadi tugasnya yang sudah diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, pembuatan akta-akta tersebut dimaksudkan untuk membuat terobosan atau alternatif penyelesaian suatu kasus dengan cara lain sepanjang hal itu tidak melanggar hukum dan memenuhi asas kemanfaatan. Seperti halnya pembuatan akta-akta mengenai penjualan jaminan yang dijamin dengan hak tanggungan secara dibawah tangan dengan mengenyampingkan Undang-Undang Hak Tanggungan.
2) Saran
Perbuatan notaris tersebut diatas yang menjadi bagian dari penemuan hukum harus dilaksanakan dengan mengindahkan syarat-syarat yang menjadi sahnya suatu perjanjian sehingga akta yang merupakan bagian dari penemuan hukum tersebut dapat bermanfaat dan berguna bagi para pihak atas asas efisiensi.  
E. Daftar Pustaka 
Buku-buku: Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004) Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar ( Yogyakarta: Liberty,2005),
Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKIBAT HUKUM PENENTUAN NILAI PASAR DALAM PEMBUATAN AKTA JUALBELI TANAH DAN BANGUNAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MENGENAI NILAI JUAL OBYEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (NJOP – BPHTB)